[ Halaman muka ]      [ Tentang kami ]      [  Email kami ]     [ Buku tamu ]     [ Arsip ]

>>>Makalah

 

[ kembali ke halaman pertama ] 

 

Berjihad dengan Senjata

 

Al-Quran menyebutkan bahwa yang pertama dan utama pada saat melakukan jihad dengan fisik atau bukan adalah kesiapan mental, yang intinya adalah keimanan dan ketabahan. Al-Quran surat Al-Anfal ayat 65 mengingatkan: Hai Nabi, kobarkanlah semangat kaum Mukmin untuk berperang. Jika ada di antara kamu dua puluh orang yang sabar, maka mereka dapat mengalahkan dua ratus orang musuh. Kalau ada di antara kamu seratus orang yang sabar, maka mereka dapat mengalahkan seribu orang kafir, ini karena mereka (orang kafir) tidak mengerti.

 

Memang, peperangan pada hakikatnya tidak dikehendaki oleh Islam. Seorang yang telah dihiasi iman pasti akan membencinya, begitu yang dijelaskan Al-Quran: Diwajibkan kepada kamu berperang, padahal berperang adalah sesuatu yang kamu benci , (tetapi) boleh jadi kamu membenci sesuatu tetapi baik untukmu, dan boleh jadi pula kamu menyukai sesuatu padahal buruk bagimu. Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui (QS 2:216).

 

Allah Swt. Mewajibkan perang dan jihad, karena sebagaimana firman-Nya: Seandainya Allah tidak menolak keganasan sebagian manusia dengan sebagian yang lain (mengizinkan peperangan), maka pasti rusaklah bumi ini. Tetapi Allah mempunyai karunia (yang dicurahkan pada seluruh alam) (QS Al-Baqarah : 251). Ayat tersebut turun berkaitan dengan izin peperangan bagi kaum Muslim, dan izin itu diberikan dengan penjelasan tentang alasannya:  Telah diizinkan berperang bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah bena-benar Mahakuasa menolong mereka. Yaitu orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata, "Tuhan kami hanyalah Allah." Sekiranya Allah tidak menolak keganasan sebagian manusia dengan sebagian yang lain, niscaya akan dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah ibadat orang Yahudi, dan masjid yang didalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah benar-benar Mahakuasa lagi Mahaperkasa (QS Al-Hajj : 39-40).

 

Nabi juga melarang keras jika kita memerangi kaum musyrik dengan "melampaui batas" , dengan contoh membunuh wanita, anak kecil, orang tua dan merusak tumbuhan maupun hewan. Bahkan Al-Quran salah satu pengertiannya adalah tidak mendadak melakukan penyerangan, sebelum terjadi keadaan perang dengan pihak lain; karena itu jika sebelumnya ada perjanjian perdamaian dengan suatu kelompok, perjanjian itu harus dinyatakan pembatalannya secara tegas terlebih dahulu. Dan jika kamu khawatir akan (terjadinya) pengkhianatan dari satu golongan, kembalikanlah perjanjian perdamaian kepada mereka secara jujur. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat (QS Al-Anfal : 58).

Peperangan harus berakhir dengan berakhirnya penganiayaan. Sebagaimana yang di jelaskan Al-Quran. Perangilah mereka sampai batas berakhirnya penganiayaan, dan agama itu hanya untuk Allah belaka. Jika mereka telah berhenti dari penganiayaan, tidak lagi dibenarkan permusuhan, kecuali atas orang-orang yang zalim (QS Al-Baqarah : 193).

 

Kaum Muslim yang melampaui batas ketetapan Allah pun dinilai berbuat zalim, dan atas dasar itu mereka wajar untuk dimusuhi Allah dan kaum Mukmin yang lain. Perlu disadari bahwa izin memerangi kaum kafir bukan karena kekufuran atau keengganan mereka memeluk Islam, tetapi karena penganiayaan yang mereka lakukan terhadap "hak asasi manusia untuk memeluk agama yang dipercayainya." Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil (memberi sebagian hartamu) terhadap orang-orang (non-Muslim) yang tidak memerangi kamu karena agama, dan tidak pula mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu (menjadikan sebagai kawanmu) orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Barangsiapa yang menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim (QS Al- Mumtahanah : 8-9).

 

Dari ayat-ayat itu dan ayat-ayat lain seperti dalam surat An-Nisa' ayat 75, dipahami bahwa Al-Quran mensyariatkan peperangan untuk mengusir orang-orang yang menduduki tanah tumpah darah; gugur dalam medan perjuangan ini dinilai sebagai syahid. Ulama-ulama menegaskan bahwa jihad membela negara selama musuh masih berada di luar wilayah negara, hukumnya fardhu kifayah. Oleh karena itu, bila telah ada sekelompok masyarakat yang melaksanakan pembelaan, maka kewajiban itu gugur bagi orang yang tidak melaksanakannya. Tetapi jika musuh telah memasuki wilayah negara, maka hukumnya adalah fardhu 'ain, yakni wajib bagi setiap individu bangkit berjihad sesuai dengan batas kemampuan masing-masing. 

 

Kesimpulan
Jihad merupakan kewajiban bagi setiap muslim, baik dengan harta benda (infaq), dengan jiwa (perang) atau dengan lisan dan tulisan yaitu mengajak jihad dan mempertahankannya.
Demikian juga jihad dalam memberantas kebodohan, kemiskinan, ilmuwan berjihad dengan ilmunya, kariyawan bekerja dengan karya yang baik, guru dengan pendidikannya, pemimpin dengan keadilannya, demikianlah seterusnya. Tapi jihad yang paling besar adalah jihad melawan hawa nafsu.

 

KEPUSTAKAAN 

 

Ibnu Taimiyah, As-Siyasah Asyar'iyah, Dar Al-Kitab Al-Arabi, Mesir, 1952.
Besant, Anne, The Life and Teachings of Muhammad.
Carlyle, Thomas, On Heroes, Hero, Worship and the Heros in History.
Dr. A.M. El-Hufy, El-Jihad, Majlis A'la Lis-Syu'un el-Islamiyah, Cairo-Egyption.
M. Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur'an, Mizan, 1996.
M. Jamil Zeno, Taujihat Islamiyah, Saudi Arabian, 1418 H.
Al-Qur'an, Terjemahan Indonesia, Depag RI.
M. Dahlan Yacub, Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer, Arkola-Surabaya, 2001.
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa,
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1991.
www.jihad.com 

 

 

______________________________________________

*Makalah ini dipresentasikan dalam kajian Dwi Mingguan As-Safiir Himpunan Mahasiswa Medan.

*Presentator adalah mahasiswa, Fak. Theology Al-Azhar University. Hussein Street, Cairo-Egyption.

 

 

[ kembali ke halaman pertama ]

 

home

 

 

[ Halaman muka ]      [ Tentang kami ]      [  Email kami ]     [ Buku tamu ]     [ Arsip ]

© Himpunan Mahasiswa Medan Mesir 2002

     Silakan menyalin atau mengutip isi atau sebagian dengan mencantumkan sumber HMM Online

Kirim artikel/saran/kritikan 

Kontak Webmaster