[ Halaman muka ] [ Tentang kami ] [ Email kami ] [ Buku tamu ] [ Arsip ] |
|||||
|
|||||
ANGGARAN
DASAR HIMPUNAN
MAHASISWA MEDAN REPUBLIK
ARAB MESIR MUQADDIMAH
Islam sebagai agama dan syariat yang wajib ditaati oleh setiap
pemeluknya memerintahkan umatnya agar bersatu dalam kehidupan berkelompok
dan bermasyarakat.
Organisasi Himpunan Mahasiswa Medan di Mesir adalah wadah pemersatu
dalam kehidupan bermasyarakat yang bertujuan untuk menggalang ikatan
ukhuwah islamiyah dikalangan mahasiswa dan pelajar yang berasal dari
daerah Medan dan sekitarnya. Sekaligus menjadi pusat pengembangan dan
pembinaan dalam membentuk insane akademis, beramal, berkepribadian luhur
dan bertanggungjawab.
Maka berkat rahmat Allah SWT kami mahasiswa dan pelajar Medan
sepakat membentuk wadah yang bernama Himpunan Mahasiswa Medan, disingkat
HMM pada tanggal 28 Maret 1996 M. yang diatur pelaksanaannya dengan
Anggaran Dasar dan Rumah Tangga sebagai berikut: BAB
I NAMA,
IDENTITAS, KEDUDUKAN DAN EKSISTENSI Pasal
1 Nama
dan Identitas 1.
Wadah ini bernama Himpunan Mahasiswa Medan yang disingkat dengan
HMM. 2.
Himpunan Mahasiswa Medan adalah organisasi kekeluargaan sebagai
wadah kegiatan dan silaturahmi mahasiswa dan pelajar yang berasal dari
Medan dan sekitarnya, meliputi; pendidikan, sosial dan dakwah yang
berakidah Islam dan bersumber kepada al-Quran dan Hadits. Pasal
2 Kedudukan Himpunan
Mahasiswa Medan berkedudukan di Republika Arab Mesir. Pasal
3 Masa
Eksistensi Himpunan
Mahasiswa Medan didirikan pada tanggal 28 Maret 1996 untuk masa yang tak
terbatas. BAB
II DASAR,
SIFAT DAN TUJUAN Pasal
4 Dasar Himpunan
Mahasiswa Medan berdasarkan al-Quran dan Hadits. Pasal
5 Sifat
Himpunan
Mahasiswa Medan bersifat independen Pasal
6 Tujuan
Himpunan
Mahasiswa Medan bertujuan : 1.
Terciptanya insane akademis yang beriman dan bertaqwa. 2.
Membina ukhuwah islamiyah dikalangan anggota. 3.
Menumbuhkan rasa saling bantu-membantu dalam segala hal yang tidak
bertentangan dengan syariat Islam. 4.
Mewujudkan kesejahteraan anggota. BAB
III USAHA Pasal
7 Usaha Untuk
mencapai pasal 6 diatas maka Himpunan Mahasiswa Medan berusaha: 1.
Membuat program kerja yang mengarah kepada terciptanya suasana
ukhuwah islamiyah dan rasa kebersamaan. 2.
Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang menuju kepada peningkatan
prestasi dan keterampilan anggota. 3.
Meningkatkan kecerdasan, memperluas pengetahuan dan wawasan serta
membangkitkan dan menyalurkan kreativitas anggota. 4.
Mewujudkan sekretariat Himpunan Mahasiswa Medan yang mapan dan
permanen. 5.
Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan syariat Islam dan
AD/ART Himpunan Mahasiswa Medan.
BAB
IV KEANGGOTAAN Pasal
8 Keanggotaan
Anggota
Himpunan Mahasiswa Medan adalah mahasiswa dan pelajar yang berasal
dari Medan dan sekitarnya yang terdiri dari : 1.
Anggota Biasa. 2.
Anggota Luar Biasa. 3.
Anggota Kehormatan. 4.
Anggota Simpatisan. BAB
V STRUKTUR
ORGANISASI Pasal
9 Struktur
Organisasi
Struktur
organisasi Himpunan Mahasiswa Medan terdiri dari : 1.
Dewan HMM. 2.
Dewan Konsultatif. 3.
Dewan Pengurus. 4.
Badan Otonom. 5.
Anggota. BAB
VI PERMUSYAWARATAN Pasal
10 Permusyawaratan
Lembaga
permusyawaratan Himpunan Mahasiswa Medan terdiri diri : 1.
Rapat Dewan HMM. 2.
Rapat Anggota Tahunan (RAT). 3.
Rapat Dewan Konsultatif. 4.
Rapat Dewan Pengurus. 5.
Rapat Badan Otonom. 6.
Rapat istimewa. BAB
VII KEUANGAN Pasal
11 Keuangan
Keuangan
Himpunan Mahasiswa Medan diperoleh dari: 1.
Uang pangkal dan iuran anggota Himpunan Mahasiswa Medan. 2.
Infaq, zakat, wakaf, hibah dan sumbangan lain yang tidak mengikat. 3.
Usaha-usaha lain yang sah dan halal menurut Islam. BAB
VIII PERUBAHAN Pasal
12 Perubahan
Anggaran
Dasar ini hanya dapat dirubah pada rapat Dewan HMM dengan dukungan
sekurang-kurangnya 2/3 dari suara anggota Dewan HMM yang berhak hadir. BAB
IX ATURAN
PERALIHAN Pasal
13 Aturan
Peralihan Dalam
masa peralihan Dewan HMM bertanggungjawab sampai terpilihnya Ketua Dewan
Pengurus Himpunan Mahasiswa Medan yang baru. BAB
X PEMBUBARAN Pasal
14 Pembubaran
1.
Himpunan Mahasiswa Medan hanya dapat dibubarkan atas kesepakatan
rapat Dewan HMM minimal 2/3 dari suara anggota Dewan HMM. 2.
Jika Himpunan Mahasiswa Medan terpaksa harus dibubarkan, maka
setiap hak milik kekayaan dititipkan kepada panitia khusus yang dibentuk
sebelum pembubaran. 3.
Panitia khusus diberi wewenang untuk membentuk wadah kembali bila
dirasa perlu. 4.
Panitia khusus menyerahkan hak milik dan kekayaan kepada wadah baru
yang terbentuk kemudian. BAB
XI KETENTUAN
UMUM Pasal
15 Ketentuan
Umum
1.
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur
kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga. 2.
Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkannya sampai waktu Rapat
Dewan HMM. BAB
XII PENUTUP Pasal
16 Penutup Anggaran
Dasar ini disusun oleh Tim Perumus yang terdiri dari Dewan HMM, Dewan
Pengurus HMM dan perwakilan dari anggota
HMM, pada hari Rabu 24 Juli 2002, pukul: 02.00 waktu Kairo di
Swissry B District 10th Mahattah Jami’ Bld. 56 flat. 29 Nasr
City Kairo Mesir. H.
Muhammad Rahmatullah
(Dewan HMM)
Pimpinan Rapat H.
Amir Hasan
(Dewan HMM) Anggota H.
Sulaiman Abd. Ghaffar
(Dewan HMM) H.
Salman Baktiar
(Dewan HMM) H.
Romi Syafrizal
(Dewan HMM) H.
Hendra Suherman
(Dewan HMM) H.
Ferry Muhammad Syah
(DP-HMM) H.
Andi Wahyudi
(DP-HMM) H.
Khairun Naim
(Perwakilan Anggota HMM) H.
Ahrieza Fallahi
(Perwakilan Anggota HMM) H.
Sugianto
(Perwakilan Anggota HMM) Asnan
Purba
(Perwakilan Anggota HMM) Mukhlish
Mubarak Dalimunte
(Perwakilan Anggota HMM)
ANGGARAN
RUMAH TANGGA HIMPUNAN
MAHASISWA MEDAN REPUBLIK
ARAB MESIR
BAB
I KEANGGOTAAN Pasal
1 Keanggotaan Anggota
Himpunan Mahasiswa Medan adalah mahasiswa dan pelajar yang berasal dari
daerah Medan dan sekitarnya yang terdiri dari: 1.
Anggota Biasa, yaitu mahasiswa/i, pelajar dan warga yang berasal
dari Medan dan sekitarnya. 2.
Anggota Luar Biasa, yaitu anggota yang mengikuti suami atau istri
yang berasal dari Medan dan sekitarnya. 3.
Anggota Kehormatan yaitu orang yang berjasa atau bersimpati kepada
Himpunan Mahasiswa Medan. 4.
Anggota Simpatisan, yaitu yang berasal dari luar daerah Medan dan
sekiatrnya. 5.
Anggota Simpatisan dapat menjadi anggota biasa melalui musyawarah
Dewan HMM dan Dewan Pengurus HMM. Pasal
2 Penerimaan
Anggota Penerimaan
anggota Himpunan Mahasiswa Medan dengan jalan: 1.
Calon anggota biasa dan anggota luar biasa harus mengajukan
permintaan baik secara tulisan ataupun lisan dengan mengisi formulir
pendaftaran anggota serta membayar uang pangkal dan tidak terdaftar pada
organisasi kekeluargaan lain. 2.
Selain anggota biasa dan luar biasa penerimaannya diatur oleh Dewan
HMM. BAB
II HAK
DAN KEWAJIBAN Pasal
3
Hak 1.
Anggota Biasa berhak menyatakan pikiran, pendapat dan memilih. 2.
Anggota Luar Biasa dan kehormatan berhak memilih dan memberikan
pandangan serta saran untuk kemashlahatan organisasi Himpunan Mahasiswa
Medan. 3.
Anggota simpatisan tidak berhak memilih. Pasal
4 Kewajiban 1.
Anggota Biasa berkewajiban mentaati AD/ART, menjaga dan membela
nama baik Himpunan Mahasiswa Medan serta membayar uang pangkal dan iuran. 2.
Anggota Luar Biasa dan Kehormatan berkewajiban mentaati AD/ART,
menjaga dan membela nama baik Himpunan Mahasiswa Medan serta membayar uang
pangkal. 3.
Anggota Himpunan Mahasiswa Medan berkewajiban membantu dan
mendukung terealisasinya program kerja Dewan Pengurus Himpunan Mahasiswa
Medan. BAB
III PEMBERHENTIAN Pasal
5 Pemberhentian
Anggota 1.
Anggota dinyatakan berhenti : a.
Permintaan sendiri yang diajukan secara tertulis ataupun lisan
kepada Dewan HMM dan Dewan Pengurus Himpunan Mahasiswa Medan. b.
Anggota pulang ke Indonesia dan tidak kembali ke Mesir. c.
Mencemarkan dan menjatuhkan nama baik Himpunan Mahasiswa Medan. d.
Melanggar AD/ART dan ketentuan Himpunan Mahasiswa Medan. e.
Pada point c. dan d. anggota berhak mengajukan pembelaan pada rapat
Dewan HMM dan Dewan Pengurus Himpunan Mahasiswa Medan. 2.
Sebelum memberhentikan Dewan HMM terlebih dahulu akan memberikan
peringatan baik secara lisan ataupun tulisan kepada anggota yang
bersangkutan. Apabila tidak diindahkan maka akan diberhentikan secara
tidak terhormat. 3.
Pemberhentian dilakukan oleh Dewan HMM dan Dewan Pengurus Himpunan
Mahasiswa Medan. BAB
VI STRUKTUR Pasal
6 Dewan
HMM 1.
Dewan HMM adalah lembaga tertinggi organisasi Himpunan Mahasiswa
Medan. 2.
Anggota Dewan HMM terdiri dari: a.
Anggota Tetap, yaitu; anggota yang berjasa mendirikan wadah
organisasi Himpunan Mahasiswa Medan dan yang diputuskan dalam rapat
anggota Dewan Tetap. b.
Anggota Tidak Tetap, yaitu; 1.
Anggota yang berjasa menjaga kesinambungan wadah organisasi
Himpunan Mahasiswa Medan. 2.
Anggota yang pernah menjabat menjadi Ketua Dewan Pengurus Himpunan
Mahasiswa Medan. 3.
Perwakilan almamater yang terdapat di lingkungan organisasi
Himpunan Mahasiswa Medan, aktif dan telah berdomisili di Mesir minimal 3
(tiga) tahun. 3.
Anggota Dewan HMM berjumlah 13 (tiga belas) orang. 4.
Dewan HMM terdiri dari Ketua dan anggota. 5.
Anggota Tidak Tetap menjabat selama 2 (dua) tahun, dan dapat
dipilih kembali. 6.
Anggota Tidak Tetap dapat menjadi Anggota Tetap jika telah duduk di
Dewan HMM selama tiga tahun dan disepakati oleh Anggota Tetap Dewan HMM. 7.
Dewan HMM melantik dan mendemisioner Ketua Dewan Pengurus Himpunan
Mahasiswa Medan. 8.
Dewan HMM berhak memberikan saran, pandangan dan
pertimbangan-pertimbangan kepada Dewan Pengurus Himpunan Mahasiswa Medan
dalam melaksanakan program organisasi baik diminta ataupun tidak diminta. 9.
Dewan HMM berwenang mengesahkan AD/ART Himpunan Mahasiswa Medan. 10.
Dalam kondisi darurat Dewan HMM berhak menegur dan
memberhentikan Ketua Dewan Pengurus yang sedang menjabat dan dalam masa
kekosongan itu Dewan HMM bertanggungjawab atas berjalannya roda
kepengurusan samapi terpilihnya Pejabat Sementara (PJS) Ketua Dewan
Pengurus Himpunan Mahasiswa Medan. Pasal
7 Dewan
Konsultatif Dewan
Konsultatif adalah : 1.
Badan konsultasi Dewan Pengurus Himpunan Mahasiswa Medan. 2.
Dewan Konsultatif dipilih dari anggota Dewan HMM yang disetujui
dalam rapat Dewan HMM. Pasal
8 Dewan
Pengurus Himpunan Mahasiswa Medan (DP-HMM) Dewan
Pengurus Himpunan Mahasiswa Medan adalah: 1.
Lembaga eksekutif pengemban amanat Rapat Anggota Tahunan. 2.
Dewan Pengurus berkewajiban menjalankan keputusan-keputusan yang
dihasilkan dalam Rapat Anggota Tahunan 3.
Dewan Pengurus terdiri dari; Ketua, Sekretaris, Bendahar dan
dilengkapi departemen-departemen yang disusun menurut kebutuhan untuk masa
jabatan satu tahun. 4.
Ketua dipilih langsung oleh anggota Himpunan Mahasiswa Medan untuk
masa jabatan 1 (satu) tahun dan dapat dipilih kembali untuk priode
selanjutnya. 5.
Dewan Pengurus bertanggungjawab kepada Rapat Anggota Tahunan. Pasal
9
Badan
Otonom 1.
Badan Otonom dibentuk oleh Dewan Pengurus Himpunan Mahasiswa Medan
dengan persetujuan Dewan HMM. 2.
Badan Otonom terdiri dari; Ketua, Sekretaris dan Bendahara atau
yang setingkatnya. 3.
Badan Otonom bertanggungjawab kepada Ketua Dewan Pengurus Himpunan
Mahasiswa Medan. 4.
Badan Otonom adalah badan khusus yang turut andil dalam
melaksanakan dan mensukseskan kebijakan umum Dewan Pengurus Himpunan
Mahasiswa Medan. Pasal
10 Anggota Anggota
Himpunan Mahasiswa Medan sebagaimana yang telah diatur pada BAB
sebelumnya. Pasal
11 Aturan
Lowongan Jabatan
Jika
terjadi masa lowongan jabatan, maka lowongan tersebut diisi oleh anggota
pengurus yang berada dalam urutan langsung dibawah Ketua. BAB
V PERMUSYAWARATAN
Pasal
12 Rapat
Dewan HMM
1.
Rapat Dewan HMM adalah lembaga tertinggi penentu kebijaksanaan
organisasi Himpunan Mahasiswa Medan yang dilaksanakan sekurang-kurangnya
sekali dalam setahun. 2.
Peserta rapat adalah seluruh anggota Dewan HMM. 3.
Rapat Dewan HMM berwenang menetapkan dan menyempurnakan AD/ART
serta merancang pokok-pokok program kerja organisasi Himpunan Mahasiswa
Medan. 4.
Rapat Dewan HMM membahas dan memutuskan penambahan dan
pemberhentian anggota Dewan HMM. Pasal
13 Rapat
Dewan Konsultatif
1.
Rapat antar anggota Dewan konsultatif adalah Rapat Dewan HMM. 2.
Rapat Dewan Konsultatif bersama Dewan Pengurus Himpunan Mahasiswa
Medan adalah rapat konsultasi Dewan Pengurus Himpunan Mahasiswa Medan. Pasal
14 Rapat
Dewan Pengurus Himpunan Mahasiswa Medan
1.
Rapat Dewan Pengurus adalah permusyawaratan eksekutif. 2.
Rapat Dewan Pengurus mengeluarkan ketetapan-ketetapan program
jangka pendek. 3.
Rapat dewan Pengurus diadakan minimal 2 (dua) kali dalam setahun. 4.
Rapat Dewan Pengurus terdiri dari : a.
Rapat Dewan Pengurus Harian (Ketua, Sekretaris, Bendaha). b.
Rapat Pengurus
Lengkap. c.
Rapat Departemen yang dihadiri oleh Dewan Pengurus Harian. Pasal
15 Rapat
Badan Otonom
Pasal
16 Rapat
Anggota
Pasal
17 Rapat
Istimewa 1.
Rapat istimewa adalah rapat darurat yang bersifat insidentil,
dilakukan untuk menyikapi hal-hal penting.
2.
Rapat istimewa dihadiri oleh Dewan HMM, Dewan Pengurus dan
perwakilan anggota yang disepakati. BAB
VI SAHNYA
RAPAT DAN PERMUSYAWARATAN Pasal
18 Sahnya
Rapat 1.
Setiap rapat dan permusyawaratan dianggap sah apabila dihadiri 2/3
dari jumlah anggota yang berhak hadir. 2.
Apabila jumlah anggota rapat tidak terpenuhi maka rapat akan
ditunda satu jam dan selanjutnya dianggap sah tanpa memperhatikan jumlah
peserta. 3.
Keputusan rapat dan permusyawaratan ditentukan dengan cara: a.
Musyawarah untuk mufakat. b.
Bila mufakat tidak tercapai maka keputusan ditetapkan berdasarkan
suara terbanyak. c.
Bila dua kali pemungutan suara tetap berimbang maka keputusan
diserahkan kepada kebijaksanaan pimpina rapat. BAB
VII KEUANGAN
DAN ATURAN PEMINJAMAN Pasal
19 Keuangan 1.
Besar uang pangkal dan iuran berdasarkan keputusan Dewan Pengurus
Himpunan Mahasiswa Medan. 2.
Usaha-usaha lain menambah sumber keuangan dilakukan atas
persetujuan Ketua Dewan HMM. 3.
Penggunaan keuangan harus dengan bukti-bukti yang sah. Pasal
20 Aturan
Peminjaman 1.
Himpunan Mahasiswa Medan dapat memberikan pinjaman kepada anggota
bila memiliki saldo dari rancangan anggaran belanja organisasi Himpunan
Mahasiswa Medan. 2.
Bagi anggota yang ingin meminjam uang kepada organisasi Himpunan
Mahasiswa Medan harus membuat permohonan tertulis disertai argumentasi
yang layak. 3.
Bagi anggota yang ingin meminjam uang kepada organisasi Himpunan
Mahasiswa Medan harus berdasarkan persetujuan Ketua Dewan HMM dan Ketua
Dewan Pengurus Himpunan Mahasiswa Medan. 4.
Bagi anggota yang ingin meminjam uang kepada organisasi Himpunan
Mahasiswa Medan harus menyatakan akan membayar pinjaman selambat-lambatnya
3 (tiga) bulan dari waktu peminjaman dengan membuat dan menandatangani
surat pernyataan beserta dua orang saksi. BAB
VIII PERUBAHAN Pasal
21
Perubahan Anggaran
Rumah Tangga ini hanya dapat dirubah pada Rapat Dewan HMM berdasarkan
usulan Rapat Anggota Tahunan. BAB
IX KETENTUAN
UMUM Pasal
22 Ketentuan
Umum 1.
Hal-hal yang belum diatur didalam Anggaran Rumah Tangga ini akan
diatur kemudian oleh Dewan HMM dan Dewan
Pengurus Himpunan Mahasiswa Medan. 2.
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya
sampai waktu pelaksanaan rapat Dewan HMM. BAB
X PENUTUP Pasal
23 Penutup Anggaran
Rumah Tangga ini disusun oleh Tim Perumus yang terdiri dari Dewan HMM,
Dewan Pengurus HMM dan perwakilan dari anggota HMM pada hari Selasa, 30
Juli 2002 pukul 23.55 waktu Kairo di Swissry B District 10th
Mahattah Jami’ Bld. 56 flat. 29 Nasr City Kairo Mesir.
H.
Muhammad Rahmatullah
(Dewan HMM)
Pimpinan Rapat H.
Amir Hasan
(Dewan HMM) Anggota H.
Sulaiman Abd. Ghaffar
(Dewan HMM) H.
Salman Baktiar
(Dewan HMM) H.
Romi Syafrizal
(Dewan HMM) H.
Hendra Suherman
(Dewan HMM) H.
Ferry Muhammad Syah
(DP-HMM) H.
Andi Wahyudi
(DP-HMM) H.
Khairun Naim
(Perwakilan Anggota HMM) H.
Ahrieza Fallahi
(Perwakilan Anggota HMM) H.
Sugianto
(Perwakilan Anggota HMM) Asnan
Purba
(Perwakilan Anggota HMM) Mukhlish Mubarak Dalimunte (Perwakilan Anggota HMM)
home
|
|
||||
[ Halaman muka ] [ Tentang kami ] [ Email kami ] [ Buku tamu ] [ Arsip ] |
|||||
|