[ Halaman muka ]      [ Tentang kami ]      [  Email kami ]     [ Buku tamu ]     [ Arsip ]

>>>Artikel

 

Rekayasa Memperindah Tubuh*

( Tinjauan Medis dan Fiqh )

Oleh Asnan Purba**

 

Mukaddimah

Setiap manusia cenderung senang kepada keindahan karena ia berkaitan erat dengan perasaan, berbeda dengan logika ia akan tertarik ketika hal tersebut sesuai dengan rasio dan masuk akal, akan tetapi ketika ia terhalang maka hilanglah rasa suka tersebut. Begitu juga dengan etika ia mempunyai batasan-batasan yang mengikat sehingga ketika ia keluar / melenceng dari batasan tersebut maka tidaklah ia akan disuka bahkan sebaliknya dikecam dan dicemoohkan.

 

Berbeda dengan keindahan yang biasa disebut dengan estetika tidak mempunyai batasan dan sangat luas sekali, kemudian nilainya tidak ada yang konstan/absolut akan tetapi terkesan berubah-ubah dan relatif. Sebagai contoh seseorang menurut si A indah dan cantik tetapi belum tentu sama penilaiannya dengan yang lain. Rasa keindahan /nilai estetika akan terus menerus berjalan dalam perkembangan hidup manusia, dimana manusia akan terus mencari dan berusaha menemukan keindahan, sehingga terciptalah usaha-usaha untuk menjaga keindahan dan melestarikannya. Hingga tubuh manusia pun tidak luput dari usaha tersebut, bagaimana agar kelihatan

selalu indah dan menawan. Maka dimulaiah usaha-usaha yang diistilahkan pada zaman sekarang ini dengan rekayasa-rekayasa yang lambat laun cenderung seperti ingin melawan kodrat Tuhan.

 

Kita lihat Michael Jakson seorang kulit hitam dapat merubah dirinya menjadi kulit putih, artis lain seperti Kim Basinger melakukan operasi plastik yang merubah penampilannya seperti umur 20 an nyaris tidak kentara bahwa ia sebenarnya berumur sekitar 50 an . Sehingga jangan heran kita melihat para artis tampil indah dan menawan dan awet muda padahal sebenarnya mereka sudah lanjut usia.

 

Agama Islam sangat menyukai keindahan sebagaimana makna hadits diatas tetapi ia mempunyai batasan-batasan tertentu agar tidak berlebihan dan melenceng dari norma-norma agama. Rekayasa-rekayasa keindahan yang dilakukan pada zaman sekarang sudah banyak melenceng dari ajaran Islam dan cenderung seperti melawan kodrat Tuhan, perbuatan-perbuatan tersebut yang diistilahkan oleh Muhammad Qutb dengan Jahiliyyah Modern (Abad 20)2 sudah mulai melanda sebagian umat Islam yang berusaha merekayasa agar tubuh mereka kelihatan indah dan menawan.

 

Pada kesempatan kali ini Pemakalah akan berusaha memaparkan sedikit tentang tinjauan agama Islam ( baca :Fiqih ) dan Medis tentang rekayasa keindahan, dengan harapan dapat menjadi pengantar dan stimulan bagi teman-teman untuk lebih mendalami bahwa keindahan adalah hal yang diperhatikan dalam Islam yang sudah barang tentu dengan batasan dan norma-norma agama.

 

Definisi dan Batasannya

 

Rekayasa ini kalau kita tilik dalam bahasa arab disebut dengan Jarahatu al Tajmil. Kata Jarahah berasal dari kata Jaraha yaitu yang terluka baik dengan ucapan, cacian, makian atau dengan menggunakan alat / senjata bisa juga menolak sebuah kesaksian dan juga bermakna memperoleh3. Hal ini sesuai dengan firman Allah swt : “Dan Dia-lah yang menidurkan kamu dimalam hari dan mengetahui apa yang kamu kerjakan disiang hari, Al An’am : 60.4

sedangkan kata al Tajmil berasal dari kata Jamala yang berarti menghias, memperindah dan mempercantik diri sebagaimana dalam ungkapan yang bersifat do’a yang artinya “Mudah-mudahan Allah menjadikan kamu baik dan indah ( perangaimu )5.

 

Secara istilah adalah Rekayasa /Pembedahan yang dilakukan untuk memperindah/menyempurnakan salah satu dari anggota tubuh yang ada atau fungsinya, apabila terdapat pada anggota tubuh tersebut kekurangan, cacat, kerusakan. Akan tetapi ada juga yang mengklasifikasikan rekayasa/pembedahan ini lebih umum lagi yaitu:

 

a. Rekayasa/Pembedahan yang dilakukan karena sebab untuk mengobati dan menyembuhkan

karena ada aib dianggota tubuh baik yang terjadi secara alami atau karena kecelakaaan

seperti kebakaran, tabrakan dan lainnya.

 

b. Rekayasa/Pembedahan yang dilakukan untuk memperindah tubuh dan menyempurnakan

lebih dari selazimnya yang dituju tiada lain adalah kecantikan bukan pengobatan ataupun

penyembuhan .

 

Istilah kedua ini lebih umum lagi dan biasa disebut dengan Tasyrih selain kata jarahah dan tidak terbatas untuk yang hidup saja tetapi untuk yang mati juga ( yang dilakukan untuk memeriksa sebab-sebab kematian baca:otopsi ) .Istilah yang pertama lebih tepat karena setiap rekayasa/pembedahan keindahan adalah sudah tentu operasi pembedahan dan tidak semua operasi pembedahan itu tujuannya adalah keindahan tetapi bisa juga untuk penyembuhan dan pengobatan. Rekayasa /Pembedahan yang tujuannya untuk memperindah hanya untuk manusia yang hidup saja berbeda dengan istilah kedua bisa juga untuk yang sudah mati6.

 

Tinjauan Medis

 

Secara umum para Dokter mengklasifikasikan tujuan dari rekayasa/ Pembedahan tersebut adalah untuk pengobatan dan perawatan kesehatan dimana mereka menyifatkan rekayasa ini dengan darurat ( tidak membedakan antara kebutuhan dan keadaan darurat ) kedua-duanya adalah sama , karena mereka melihat dari tuntutan kebutuhan untuk melakukannya. Kalaupun ada yang membedakan antara kebutuhan mendesak dengan kebutuhan tidak mendesak itu hanyalah faktor-faktor penyebabnya saja, dan penyifatannya kepada keindahan /penyempurnaan itu hanya akibat /hasil dari rekayasa tersebut7.

 

Pentingnya rekayasa/pembedahan kesehatan ini telah termaktub didalam al Qur’an , al Hadits sebagai sebuah usaha pengobatan dan rekayasa merupakan bagian dari sebuah pengobatan maka hal ini disyariatkan , karena pembolehan terhadap pengobatan adalah merupakan pembolehan terhadap bagian-bagian yang berkaitan dengannya. Kadang-kadang juga rekayasa ini merupakan syarat untuk mencapai kesembuhan, maka apabila keberadaannya adalah sebagai syarat maka meniadakannya adalah hal yang dilarang8.

Melihat betapa pentingnya rekayasa kesehatan ini ada beberapa syarat dibolehkannya rekayasa kesehatan tersebut yaitu:

 

1. Hendaklah si Penderita benar-benar membutuhkan pengobatan tersebut

2. hendaklah ada izin dari si Penderita atau wali darinya untuk rekayasa tersebut.

3. Hendaklah seorang Dokter tersebut telah berpengalaman dan begitu juga dengan para

pembantunya

4. Hendaklah si Dokter telah memperkirakan dengan rekayasa tersebut akan berhasil

dan mampu menyelamatkan si Penderita dan tidak membahayakannya.

5. Hendaknya telah memastikan tidak ada lagi cara lain yang lebih ringan dari rekayasa

tersebut.

6. Hendaknya tidak menimbulkan bahaya yang lain yang bahkan lebih besar dari penyakit

yang diderita olehnya. Hal ini sesuai dengan kaidah “ Sebuah bahaya tidak bisa dihilangkan dengan mendatangkan bahaya yang lain.9

 

Tinjauan Fiqih

 

Sedangkan dari tinjauan Fiqh tidak terbatas kepada ridha atau tidaknya si Penderita akan tetapi lebih dari itu . Agama Islam mengklasifikasikannya dalam dua kategori yaitu kategori pertama rekayasa yang dibolehkan oleh syaraiat dan kategori kedua rekayasa yang dilarang dalam syariat.

 

* Kategori Pertama: adalah terbagi kepada dua bagian yaitu:

 

1. Rekayasa kecantikan dengan maksud untuk penyembuhan dan pengobatan kesehatan yang

faktor penyebabnya ada dua yaitu:

a. Sebab darurat yaitu hal yang mewajibkan dilaksanakannya pengobatan dengan maksud

menghilangkan aib dan mencegah jiwa dari kebinasaan dan kematian.

b. Sebab hajat/kebutuhan yang mengharuskan ia melaksanakan rekayasa/Pembedahan tetapi

belum sampai kepada batas darurat yang ditetapkan oleh syariat10.

 

Mengenai aib dan cacat yang menyebabkan dilakukannya rekayasa/pembedahan ada dua

macam yaitu :

 

a. Aib,cacat yang terbentuk secara alamiah baik karena bawaan lahir atau penyakit yang

diderita dari sejak lahir, seperti: bibir yang sumbing, bibir yang mancung ( kelinci ) ,

kuping yang tertutup daun telinganya dan pembengkakan pada kedua kakinya.

 

b. Aib,cacat karena sebuah peristiwa yang menimpa seperti kulit yang terbakar akibat

kebakaran,hidung yang patah akibat tabrakan dan rambut yang rontok akibat kecelakaan.

Adapun dalil yang membolehkannya disini banyak sekali diantaranya adalah;

 

I. sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abi Hurairah ra Rasulullah saw bersabda: Tidaklah Allah itu menjadikan penyakit kecuali menjadikan juga obatnya ( HR Bukhori ). Hadits diatas menjelaskan dibolehkannya pengobatan dengan alasan kesehatan dari berbagai penyakit dan apa-apa yang disebutkan dalam rekayasa ini juga termasuk pengobatan kesehatan baik itu sifatnya darurat atau hajat/kebutuhan.

 

II. Kalau hal ini tidak dilaksanakan akan menimbulkan bahaya bagi siPenderita baik secara

langsung ataupun tidak langsung/datang kemudian.

 

III. Rekayasa tersebut tidak termasuk kedalam kategori merubah ciptaan Allah swt. .

 

2. Rekayasa yang dibolehkan syariat dan ada dalil yang membolehkan Rekayasa tersebut,

seperti: Hukum melobangi telinga wanita untuk anting-anting. Adapun dalil-dalilnya adalah :

 

I. Hadits yang artinya berbunyi: “Ummu Jara’ berkata: Suamiku adalah Abu Jara’ lalu berkata apakah Abu Jara’ tersebut ? yaitu orang yang menggiring/membawa perhiasan untuk telinga (anting-anting). Hadits diatas menunjukkan bahwa Nabi saw mengetahui hal tersebut dan anting-anting adalah perhiasan, kalau seandainya diharamkan maka Nabi saw akan mengingkarinya tetapi Nabi saw tidak mengingkarinya maka dibolehkanlah hal tersebut.

 

II. Kaum Wanita membutuhkan hal itu karena merupakan kemaslahatan baginya, maka

diperbolehkan sesuai dengan firman Allah swt yang artinya berbunyi: Apakah patut( menjadi anak Allah ) orang yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan sedang dia tidak dapat memberikan alasan yang terang dalam perselisihan11.

 

* Kategori kedua adalah rekayasa yang diharamkan oleh syariat yaitu rekayasa/pembedahan dengan maksud untuk mendapatkan kecantikan,keindahan tubuh dan membuat awet muda walupun sebenarnya telah lanjut usia. Rekayasa ini seperti:

 

a. Merubah bentuk hidung dari mancung ke pesek atau sebaliknya

b. Membelah dagu agar kelihatan indah dan menawan

c. Memperindah payudara dengan membesarkannya apabila kecil atau sebaliknya

d. Melakukan operasi plastik

e. Mencabut bulu yang tumbuh diwajah seperti alis mata dan bulu mata.

 

Adapun dalil yang mengharamkannya adalah sebagai berikut:

 

I.  Dari al Qur’an yang artinya: Dan Saya benar-benar akan menyesatkan mereka dan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka ( memotong telinga-telinga binatang

ternak) lalu mereka benar-benar memotongnya lalu aku suruh mereka ( merubah ciptaan Allah ) lalu mereka benar-benar merubahnya( QS An Nisa’ : 119 ). Ayat ini dengan jelas melarang merubah

ciptaan Allah dengan maksud untuk memperindah dan memperhias karena itu adalah

perbuatan syaithan dan rekayasa dengan maksud agar cantik dan indah termasuk didalamnya

maka hal itu dilarang/diharamkan.

 

II. Dari Hadits yang Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud ra Nabi saw bersabda: Allah swt melaknat orang

yang membuat tato dan yang melaksanakannya, orang yang mencabuti bulu-bulu

diwajahnya, orang yang mengkikir giginya agar renggang dan kelihatan indah dan yang

merubah ciptaan Allah. 

 

Hadits diatas menjelaskan bahwa laknat tidak akan diperuntukkan kecuali untuk hal yang haram maka rekayasa dengan maksud merubah ciptaan Allah adalah diharamkan.

 

Beberapa Hukum Penting

 

1. Rekayasa Merubah Kelamin, yaitu ada tiga bentuk:

 

a. Bentuk pertama adalah : Perubahan jenis kelamin dari wanita kelaki-laki atau sebaliknya

dengan menutup saluran hormon payudaranya hingga mengecil seperti laki-laki dan

menutup saluran indung telur dirahim dan membuat alat vital laki-laki buatan. Hal ini

banyak dilakukan di Negara-negara Barat dan Eropa .

 

b. Bentuk kedua adalah disebut dengan Khuntsa / Untsa Kadzib yaitu apabila ia mempunyai alat

kelamin wanita dan memiliki alat kelamin laki-laki tetapi yang berfungsi hanya salah

satunya saja dan ada perbedaannya dengan alat kelamin laki-laki yang normal, dimana

kantung pelirnya memiliki dua biji pelir sedangkan yang Khuntsa kantung pelirnya hanya

berisi zat lemak dan cairan saja.

 

c. Bentuk ketiga adalah dimana Khuntsa tersebut hakiki dan kedua alat kelaminnya berfungsi

secara normal akan tetapi hal ini belum pernah terjadi dalam dunia kedokteran.

Untuk bentuk yang pertama tidak dibolehkan syariat karena hal tersebut adalah merubah ciptaan Allah. Sebagaimana telah diuraikan pada surat al Nisa’ dan hadits diatas, juga hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas artinya: Rasulullah saw melaknat orang laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki ( HR Bukhori, Abu Daud, Turmuzi dan Ibnu Majah )

 

Sedangkan dua hukum yang lainnya dibolehkan secara syariat dan para Ulamapun telah sepakat atasnya dikarenakan beberapa sebab yaitu:

 

a. Karena keduanya merupakan penyakit dan harus disembuhkan agar tidak mempengaruhi

pertumbuhannya.

 

b. Rekayasa ini bukan termasuk kepada merubah ciptaan Allah karena ia bertujuan

mengembalikan keasal bentuknya yang normal dan lazim

 

c. Dalam hal ini bukan merupakan penipuan karena tidak ada yang hidup dengan dua jenis

kelamin sekaligus haruslah salah satu diantara keduanya.

 

d. Kaidah bahwa bahaya itu harus dihilangkan.

 

2. Rekayasa melobangi hidung wanita untuk perhiasan ,hal ini dibolehkan karena :

 

a. Karena diqiyaskan terhadap bolehnya melubangi telinga wanita untuk anting-anting

 

b. Karena hal tersebut tidak merubah ciptaan Allah swt.

 

c. Hal ini tidak menimbulkan bahaya dan mudharat kepada wanita. Akan tetapi dengan

catatan apabila perbuatan itu bukan untuk mengikuti kebiasaan /tasyabuh dengan kaum

kafir untuk menyembah berhala sebagaiman di India maka dalam hal ini

rekayasa/pembedahan dengan maksud tersebut diharamkan.

 

3. Hukum Menyambung Rambut ( dengan Wig atau Sanggul Rambut )

 

Para Ulama telah sepakat bahwa menyambung rambut manusia dengan rambut manusia yang lain adalah haram dan tidak dibolehkan, karena rambut manusia dan anggota tubuhnya diharamkan untuk memanfaatkannya kecuali dalam keadaan darurat saja demi menghormati kemuliaannya sebagai manusia, dan oleh karena rambut itu najis dan tidak bersih sebagaimana dalam kitab al Mughni al Muhtaj karangan Ibnu Qudamah ada hadits yang mengatakan: bahwa Allah swt melaknat orang yang menyambung rambut dan yang melakukannya.

Akan tetapi jika rambut tersebut bukan rambut manusia disini ada empat pendapat yaitu:

 

1. Imam Hanafi berpendapat bahwa apabila bukan rambut manusia hal itu dibolehkan karena

sebab diharamkan adalah menghindarkan penipuan dan memakai rambut manusia , maka

hal tersebut dibolehkan sesuai dengan makna hadits

 

2. Imam Malik berpendapat bahwa segala bentuk penyambungan rambut baik itu rambut

manusia ataupun bukan maka hal itu diharamkan berdasarkan hadits diatas. Akan tetapi

Imam Malik mengecualikan benang sutra karena warnanya yang berlainan dengan warna

rambut, karena hal itu bukan bermaksud menyambung rambut tetapi hanya untuk

menghiasi dan memperindah saja.

 

3. Imam Syafi’i berpendapat dengan lebih memperinci lagi apabila najis maka hal tersebut

dilarang apabila ia suci tidak najis maka akan dilihat dahulu apabila seorang Isteri maka

harus terlebih dahulu meminta izin suaminya, apabila diberi izin maka hal itu

diperbolehkan walaupun ada yang melarang akan tetapi pendapat itu sangat lemah.

Sedangkan bulu Domba, benang sutra yang tidak menyerupai rambut maka hal itu

diperbolehkan.

 

4. Imam Hanbali berpendapat bahwa menyambung rambut itu baik rambut manusia ataupun

selainnya diharamkan akan tetapi jika menggunakan sesuatu yang tidak seperti rambut

maka hal tersebut diperbolehkan sesuai dengan kebutuhan12.

 

Ikhtitam

 

Allah swt dalam memerintahkan sesuatu dan melarang hambanya adalah untuk kebaikan hamba itu sendiri tidak ada untung dan manfaat kepada Allah karena ia maha dari segala-galanya. Maka jangan heran ketika kita diwajibkan puasa, banyak sekali faedah yang kita rasakan dari aspek kesehatan, dan ketika Allah melarang kita mencat rambut tentu ada hikmahnya, baru-baru ini berdasarkan penelitian Para peneliti dari University of Southern California bahwa orang yang selalu mencat rambutnya akan terkena kanker kandung kemih karena adanya sebuah zat kimia tertentu yang disebut arylamine yang diserap tubuh terdapat pada rambut yang dicat tadi sehingga berakibat kepada kanker kandung kemih ( tetapi hal ini baru terbukti pada wanita saja tetapi pada laki-laki belum ada indikasi apa-apa ). Demikianlah makalah singkat ini saya paparkan, mudah-mudahan dapat diambil manfaatnya, dan saya mohon maaf karena masih banyak terdapat kekurangan dalam makalah ini.

Wassalam.

 

Wallahu al Muwaffiq Ila Aqwami al Thariq

 

___________________________________________________________

* Makalah ini di presentasikan dalam acara kajian Sumber Daya Manusia ( SDM ) Himpunan Mahasiswa Medan pada hari

Kamis tanggal 3 Oktober 2002 Pukul 18.30 WK (Ba’da Maghrib ) bertempat di kediaman Saudara Ardiansyah Putra Bld 56

Jami’ Swesry B Tenth District Nasr City Kairo Mesir

** Pemakalah adalah Mahasiswa Fakultas Syari’ah Islamiyah Tingkat Akhir Universitas al Azhar Kairo Mesir

1 Lihat lebih lanjut: Imam al Hunaidy , Kanju al Ummal :fi al Targhib fihi Pasal 17165, Muassasat al Risalah, Beirut, 1413H

-1993M, hal.639

2 Banyak sekali penyimpangan –penyimpangan yang dilakukan pada zaman sekarang ini yang diistilahkan dengan Jahiliyyah

Modera abad 20 mulai dari ibadah kepada Allah swt hingga kedalam segala bentuk kehidupan baik itu tingkah laku ,kehidupan

bermasyarakat ,berpolitik, dan dalam memahami seni serta hal lainnya. Lihat:Muhammad Qutb, Jahiliyyatu al Qarni al Isyrin,

Dar al Syuruq , Kairo, cet.15, 2002M,hal.94

3 Lihat:Dr Ibrahim Anis ,et.al, al Mu’jam al Wasith Bab Jim Pasal Jaraha,Majma’ al Lughah al Arabiyah, Kairo,cet.II,1392H-

1972M,hal.135

4 Depag RI, al Qur’an dan Terjemahnya Surat al An’am ayat 60, Toha Putra , Semarang,Edisi Baru Revisi

Terjemah,1989M,hal.196

5 Op.Cit, Bab Jim Pasal Jammala,hal.157

6 Lihat :Dr Atha’ Abdul Ati al Sinbathi, Jarahatu al Tajmil :Qadhaya Fiqhiyyah Muashirah,Diktat Tingkat I Fakultas Syariah

Islamiyah Universitas al Azhar ,Kairo,Juz I,1422H-2002M,hal.387

7 Lihat lebih lanjut:Dr Muhammad Khalid Mansur, al Ahkam al Tibbiyyah al Mutha’alliqah bi al Nisa’i fi Fiqhi al Islamy,Dar al

Nafais,Jordan,cet.II,1420H-1999M,hal.184

8 Ibid,hal.158

9 Ibnu Subki berkata:dalam hal ini tidak boleh bertemu dua bahaya sekaligus walaupun kaidah mengatakan bahwa hal yang

berbahaya itu harus dihilangkan tetapi dengan tidak menimbulkan bahaya yang lain terkecuali apabila salah satunya lebih

ringan maka diambillah bahaya yang lebih ringan demi mencegah bahaya yang lebih besar resikonya.Lihat: Imam Suyuthi,al

Asybah wa al Nazhair, Dar al Ihya al Kutub al Arabiyyah,Kairo,hal.95

10 Sebagian Ulama membagi faktor-faktor Rekayasa/Pembedahan dengan lima tingkatan yaitu:

a. Darurat :Apabila tidak dilakukan akan mengakibatkan hal yang fatal bagi siPenderita bisa berupa kematian,kebinasaan dan

dalam hal ini yang haram juga jadi boleh.

b. Hajat/Kebutuhan :Seperti orang yang lapar kalau tidak makan ia akan kesusahan akan tetapi belum sampai ketingkat darurat

seperti boleh berbuka puasa sebelum waktunya akan tetapi tingkatan ini tidak sampai membolehkan hal yang haram.

c. Manfaat:seperti orang yang bernafsu mengkonsumsi daging kambing dan makanan berlezat serta berlemak.

d. zinah ( Keindahan ): Seperti orang yang bernafsu menkonsumsi gula-gula manisan.

e. Fudhul (Berlebihan ) : Orang yang melewati batas yang ditentukan seperti memakan syubhat dan yang haram. Lihat :Dr

Atha’ Abdul Ati al Sinbathi, Jarahatu al Tajmil :Qadhaya Fiqhiyyah Muashirah,Diktat Tingkat I Fakultas Syariah

Islamiyah Universitas al Azhar ,Kairo,Juz I,1422H-2002M,hal.394

11 Dari ayat ini dapat diambil sebuah hukum bahwa boleh bagi wanita untuk beperhiasan agar kelihatan indah, dan Ijma’ Ulama

telah sepakat atasnya.Lihat: Imam al Qurthubi, Tafsir al Qur’al al Qurthubi Surat al Zukhruf ayat 18,Dar al

Sya’ab,Kairo,hal.5891

12 Op.Cit, hal.425

 

DAFTAR PUSTAKA

 

1. Khalid Mansur, Muhammad, al Ahkam al Tibbiyyah al Mutha’alliqah

bi al Nisa’i fi Fiqhi al Islamy ( Jordan,Dar al Nafais,1420H-1999M )

2 . al Sinbathi ,Atha’ Abdul Ati, Jarahatu al Tajmil :Qadhaya Fiqhiyyah

Muashirah ( Kairo,Universitas al Azhar ,1422H-2002M )

3. al Hunaidy , Imam, Kanju al Ummal ( Beirut, Muassasat al Risalah,

1413H-1993M )

4. Qutb, Muhammad, Jahiliyyatu al Qarni al Isyrin ( Kairo, Dar al

Syuruq,2002M )

5. Anis , Ibrahim ,et.al, al Mu’jam al Wasith ( Kairo,Majma’ al Lughah al

Arabiyah,1392H-1972M )

6. RI, Depag, al Qur’an dan Terjemahnya ( Semarang, Toha Putra ,

1989M )

7. Suyuthi, Imam ,al Asybah wa al Nazhair,( Kairo, Dar al Ihya al Kutub

al Arabiyyah )

8.al Qurthubi, Imam, Tafsir al Qur’al al Qurthubi ( Kairo,Dar al Sya’ab)

 

________________________________________________________

Dimuat di buletin Generasi HMM Edisi V Thn I Sya`ban - Ramadhan 1423 H / Oktober - Nopember 2002 M.

 

 

home 

 

 

[ Halaman muka ]      [ Tentang kami ]      [  Email kami ]     [ Buku tamu ]     [ Arsip ]

© Himpunan Mahasiswa Medan Mesir 2002

     Silakan menyalin atau mengutip isi atau sebagian dengan mencantumkan sumber HMM Online

Kirim artikel/saran/kritikan 

Kontak Webmaster